Kamis, 11 April 2013

MEMBUAT OTAK-OTAK BANDENG YANG YUMMY... ^^



Kalau kalian berkunjung ke kota Semarang jangan lupa ya untuk berburu salah satu olahan dari Bandeng yang satu ini. Rasanya yang kaya rempah hm bikin ketagihan pokoknya. Tapi, kita bisa lho bikin otak-otak bandeng sendiri di rumah... So disimak aja..
Yupz pertama kita siapkan bahannya
- Ikan Bandeng yang ukuran agak besar  (soalnya dagingnya lebih banyak, kalo pake yang ukuran kecil kan lebih banyak durinya hehe :p) dan tentunya masih segar
- Telor (1 ikan bandeng setidaknya butuh 1 butir telur)
- Minyak goreng
- daun pisang (untuk mengukus)
- Serai yang dimemarkan
Bumbu-bumbu yang dihaluskan :
- Bawang merah
- Bawang putih
- Laos
- Kencur
- Ketumbar
- Merica
- Miri
- Daun jeruk
- Jinten 
- Gula
- Garam
(hehe maaf ya nggak ada takaran mengenai berapa banyak bumbu yang digunakan, menyesuaikan ukuran bandeng dan jumlahnya, kalo aku sich biasanya dikira-kira aja, jadi diusahakan hatinya lagi bahagia ya.. biar takarannya pas ^^)
Cara Membuatnya.....
- Bersihkan dulu Bandeng dari sisiknya, setelah iu cuci bersih ya...
- Lalu pukul-pukul bandeng (tapi jangan keras2) untuk menghancurkan dagingnya, nah klo aku biasanya cukup pijit2 bandengnya aja tuch, soalnya klo dipukul nanti bisa merusak kulit bandengnya.
- Jika daging yang didalamnya sudah hancur, patahkan duri bagian ekor, untuk memudahkan mengeluarkan seluruh daging dan durinya (dikeluarin semuanya mpe bersih ya..)
- Nah kalo sudah pisahkan duri dari daging yang telah dikeluarkan
- Siapkan bumbunya, haluskan
- Lalu tumis bumbu bersama serai kalo udah harum masukkan daging bandeng (cukup sampai setengah matang, angkat)
- Nah setelah itu daging yang telah berbumbu tadi ditambahkan telur, diaduk hingga rata
- Selanjutnya masukkan daging ke dalam kulit bandeng hingga penuh ya... tyuz dibungkus dengan daun pisang
- Kukus hingga matang
- Untuk penyajiannya bisa langsung dimakan atau digoreng dulu sesuai selera 

Silahkan mencoba :)


Rabu, 13 Februari 2013

Mimpi Kita


Pernah ada satu masa
Aku, kamu, kita, saling menuliskan mimpi-mimpi
Salah satu dari kita pun berseru
 “mari kita gantung mimpi ini setinggi langit,
Kalau pun jatuh, setidaknya ia kan jatuh di atas bintang-bintang”

Lalu kita pun mengejar mimpi-mimpi itu
Terkadang saling bersaing
Namun menyemangati satu sama lain
Saling menyeka keringat dan air mata
Hingga di antara kita telah mencapai titik di mana mimpi itu digantung
Namun yang lain?
Ada di antara kita yang mencapai titik baru
Bukan tempat di mana mimpinya pernah digantungkan
 sama sekali bukan
Awalnya sedikit tak paham kenapa jalan yang ditempuh bermuara berbeda
Ternyata Langit, tempat menggantungkan mimpi itu, luas adanya
Hosh...

Sekarang...
Kita telah berdiri di titik yang berbeda...
Masihkah kita bersemangat dengan mimpi-mimpi itu?
Aku sendiri?
Entahlah...
Aku merindukan semangat kita..
Merindukan masa-masa perjuangan kita..
Karena di titikku yang baru ini
Aku sedang berjuang sendiri


Semarang, 14 febrauri 2013
sebuah kegelisahan yg mendera
tentang mimpi-mimpi

Selasa, 12 Februari 2013

MENILIK SISI LAIN DARI MUSEUM FATAHILLAH , SAKSI BISU TENTANG PERKEMBANGAN KOTA TUA DAN MASYARAKAT INDONESIA (Bag. 1)


Setelah sekian tahun lamanya, akhirnya menginjakkan kaki juga di Kota Tua Jakarta. Hm gini tho  ternyata... sama seperti kota-kota tua lainnya, kondisinya kurang begitu terawat. Padahal tempat ini bisa menjadi tempat yang asyik untuk jalan-jalan menikmati suasana Indonesia tempo dulu saat Belanda masih singgah di sini,
                Salah satu magnet di Kota Lama ini adalah Museum Fatahillah yang telah menjadi bukti keberhasilan anak bangsa merebut Batavia dari tangan Belanda. Menurut sumber www.museumsejarahjakarta.com, Museum Fatahillah dulunya disebut Staadhuis. Gedung Staadhuis tidak hanya berfungsi sebagai kantor Balai Kota saja, akan tetapi juga sebagai kantor Dewan Urusan Perkawinan, Kantor Balai Harta (Jawatan Pegadaian) dan kantor Pengadilan (Raad Van Justitie). Oleh karena itu gedung Staadhuis tersebut oleh masyarakat dikenal juga sebagai Gedung Bicara. Gedung ini juga berfungsi sebagai kantor pengadilan sehingga dilengkapi sel penjara di lantai dasar.
                Setelah perang kemerdekaan, Staadhuis berubah  menjadi Balai kota Propinsi Jawa Barat sampai dengan bulan desember 1945 dan selanjutnya dijadikan Kantor Kodim 0503 Jakarta Barat, sedangkan dibagian belakang untuk tempat tinggal keluarga. Ketika dijadikan kantor KODIM 0503, Taman Fatahillah didepannya yang luas itu pernah berfungsi sebagai terminal bis kota. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Maret 1974, Pemerintah DKI Jakarta memugar gedung tersebut dan diresmikan sebagai Museum Sejarah Jakarta.
Museum Fatahillah Terkini
                Selayaknya sebuah museum pada umumnya, Museum Fatahillah menyimpan berbagai macam benda dari zaman prasejarah maupun benda sejarah, selain itu juga terdapat berbagai etnografi di dalamnya. Halamannya dihiasi dengan beberapa meriam. Jika Anda masuk ke dalam menuju halaman belakang, ada sebuah patung Hermes yang berdiri tegak.
                Berkunjung di Museum Fatahillah, kita akan merasakan secara jelas atmosfer Indonesia di zaman Belanda, karena dikelilingi oleh bangunan tua lainnya. Tempat yang bagus untuk menciptakan moment dalam sebuah jepretan kamera. Selain itu juga, terdapat persewaan sepeda ontel yang akan membawa kita untuk berkeliling menikmati Kota Tua atau hanya sekedar berfoto ria ala Tuan dan Nona Belanda. Lihatlah bagaimana serunya teman-teman saya melakukan balap sepeda ontel... Sungguh menyenangkan meskipun matahari Jakarta begitu menyengat.

Kuliner Khas Pati : Petis Tangkar yang Selalu Bikin kangen



Kalo lagi pulang ke Pati tuch selalu kangen ama kuliner khasnya.. Yuppz... pasti udah tau lah kuliner khas Kota Pati yaitu Nasi Gandul...
Tapi ada yang lain yang juga bikin kangen nich... “Petis Tangkar” meskipun ini bukan makanan yang khas Pati tapi bikin ngangenin...

Ayow tahu nggak Petis Tangkar itu gimana? Yang jelas “petis” ini beda sama “petis” yang biasa kita makan sama tahu (tahu petis-red)
Kalo petis tangkar ini, diolahnya dari kaldu daging yang ditambah racikan rempah.. hm yummy lezat banget.. Mungkin yang belum tahu, pasti bingung kalo disajikan menu petis ini, soalnya cuma terlihat seperti kuah kental dengan irisan daging.
Tapi, buat kamu yang punya penyakit tekanan darah tinggi, jangan coba-coba makan dengan porsi banyak ya.. dijamin bakal naik tekanan darahnya.. yaiyalah menu ini punya kolesterol tinggi karena terdiri dari daging saja. Bayangkan sepiring kaldu daging ditambah irisan daging dan tangkar.
Nah menu ini cocok banget disantap kalo pas lagi ujan, dingin-dingin, Brrr.. jadi anget dech di badan.
Buat kamu yang pengen nyobain, nich tempat favoritku kalo lagi kangen petis tangkar, di daerah wedarijaksa tepatnya sebelah utara SMP N 1 Wedarijaksa.. kalo ke Pati cicipi nich Petis Tangkar nan lezat hanya dengan merogoh kocek Rp 5000,00 

Rabu, 02 Januari 2013

DUA MENIT PESAN YANG SYARAT MAKNA : SEBUAH PERWAJAHAN MASYARAKAT INDONESIA



Iklan merupakan sarana untuk mempromosikan suatu produk. Perusahaan pun saling berlomba untuk merebut perhatian konsumen dengan sajian iklan yang unik dan menarik. Ide-ide kreatif pun diburu. Dari yang paling nggak jelas, nggak nyambung dengan produknya (setelah lihat langsung bengong, maksudnya iklan ini apa?), memasukkan simbol-simbol terselubung, sampai ada yang menyajikan sebuah cerita penuh makna. Sayangnya, untuk jenis iklan terakkhir ini jarang ditemui. Hanya perusahaan berskala besar yang bisa membuatnya karena biaya yang disediakan pun juga banyak. Agak miris juga terkadang melihat iklan yang ada di Indonesia. Iklan bagus biasanya  malah dikeluarkan oleh perusahaan rokok.
                Sempet tertegun dengan sebuah iklan yang dibuat khusus oleh stasiun Televisi swasta terkemuka di Indonesia. Okey sebut saja Trans Corp. Saat melihat iklan ini keren banget, syarat makna. Buat pengingat nih, aku ceritakan sekilas tentang iklannya ya bagian intinya...
                Iklan ini bercerita tentang terjadinya kemacetan di jalan akibat tumbangnya sebuah pohon besar sehingga menghambat lajunya kendaraan. Anehnya para pengendara justru sibuk membunyikan klakson dan saling mencaci. Kondisi pun kian memanas, hingga tergeraklah seorang anak kecil (dikisahkan pengamen jalanan) untuk memindahkan sebuah pohon besar tersebut. Lalu datang anak kecil lainnya untuk membantu. Melihat semangat anak-anak tersebut, para pengendara pun turun ikut serta membantu memindahkan pohon tersebut ke tepi jalan.
                Mari kita mencoba menguraikan iklan ini satu persatu. Kondisi kemacetan yang digambarkan iklan tersebut menyiratkan perwajahan masyarakat Indonesia sekarang. Terkadang kita terlalu sibuk untuk mengkritisi permasalahan yang ada, mencaci, menyudutkan, dan sibuk mencari siapa yang patut dipersalahkan. Sehingga akhirnya kita tak sadar bahwa permasalahan ini semakin memburuk karena tidak segera teratasi.
                Lalu muncullah sebuah sosok problem solver. Nah sosok inilah yang berusaha untuk action mengatasi masalah tanpa harus terlalu banyak mencaci keadaan. Melihat lebih mendalam lagi, si problem solver di sini justru anak kecil. Hal ini menyiratkan bahwa kita sebagai generasi muda hendaklah melakukan sebuah perubahan, lebih banyak action, mengatasi permasalah dengan kepala dingin. Tidak mudah terbawa emosi yang ada. Talk less do more cocok banget untuk mengungkapkan makna iklan ini. So, bagi kamu para generasi muda, mari kita ubah budaya menyalahkan dengan budaya problem solver!

Selasa, 18 Desember 2012

CINTA DI BALIK KERAK BUBUR



Sebentar lagi tanggal 22 Desember... hayoo pada inget nggak itu hari apa? Yup itu merupakan hari yang spesial... “Hari IBU” merupakan sebuah penghargaan khusus yang ditujukan untuk para ibu atas pengorbanan dan kasih sayangnya selama ini kepada anak dan keluarganya... Bukankah kasih ibu sepanjang masa...? Nah mengenai kasih ibu, tiba-tiba teringat tentang sepenggal kisah semasa kecil nih...
Suatu ketika kakakku yang pertama jatuh sakit, agak parah juga sakitnya. Bahkan sampe nggak boleh  (dan nggak bisa) makan sembarangan apalagi yang teksturnya kasar. Sebagaimana seorang ibu pada umumnya, ibuku pun rela membuatkan bubur special untuk kakakku... Bubur special yang dimasak penuh cinta.. setiap hari.
Seperti biasa, ibuku membuatkan bubur untuk kakakku yang sakit itu. Namun, karena sesuatu hal, ibuku jadi lupa mengaduk-aduk buburnya. Alhasil adonan yang bawah agak gosong dan sedikit berkerak, nempel di panci.
Untunglah buburnya masih ada bagian yang bagus sehingga bisa dipisahkan dari yang berkerak. Karena sayang dibuang, bagian keraknya pun diambil juga dan ditempatkan di piring terpisah. Waktu itu aku masih kecil dan dengan polosnya bertanya, “Bu, ini apa? Kok kayak usus ayam ya?”
“Tadi Ibu masak bubur tapi karena kurang diaduk jadi bagian bawahnya berkerak, sayang kalo dibuang, jadi ini mau ibu makan”
“Ooh gitu, aku nyicip dikit ya.. hm... enak.. lumayan..”
“Kamu mau, gha? Yaudah dihabisin aja...”
Entah kenapa setelah kejadian ini, setiap membuat bubur, ibu pasti sengaja untuk menjadikan sebagian buburnya agak berkerak. Bukan karena lalai mengaduk, tapi sengaja dibiarkan seperti itu, karena putrinya suka.
Ini hanyalah sebagian kecil dari bentuk kasih sayang seorang ibu. Terkadang orang tua sengaja melakukan hal-hal tertentu,yang mungkin bagi orang lain terkesan aneh, demi membahagiakan anaknya.
Pernahkah kalian melihat seorang ibu atau ayah yang sedang menghabiskan waktu bersama bayi mungilnya. Ketika ada suatu hal yang dilakukan oleh orang tuanya baik dari ekspresi maupun tindakan yang membuat anaknya tertawa, mereka akan sengaja untuk mengulang-ulang tindakannya tersebut. Mungkin orang lain melihat tingkahnya aneh, tapi bagi mereka melihat anaknya tertawa lepas merupakan hal yang paling membahagiakan yang tidak tergantikan oleh apapun. Bahkan hingga bayi mungilnya itu sudah tumbuh dewasa, mereka masih tetap melakukan hal-hal untuk membahagiakan putra-putrinya. Tapi terkadang kita justru sebagai anak menyalahartikan tindakan tulus mereka bahkan sampai memaki orang tua kita, na’udzubillah...
Sekarang mari kita sama-sama merenung... mencoba flashback kejadian yang pernah kita lalui bersama orang tua kita... mencoba memahami maksud dari setiap tindakan mereka... dan sudah selayaknya, kita mancintai mereka ... Orang Tua merupakan sosok yang patut untuk dicintai setelah ALLAH dan Rasul-Nya...


Senin, 10 Desember 2012

PANDANGAN MAZHAB BAQIR ASH SHADR TERKAIT BAHAN MINERAL


Di penghujung tahun 2011 sempat mencuat kasus tentang PT Freeport, salah satu perusahaan yang mengelola bahan tambang di Indonesia. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan banyaknya kejanggalan mengenai kerjasama yang dibuat antara PT Freeport dengan pemerintah yang dirasa justru merugikan pihak Indonesia.
PT Freeport merupakan salah satu perusahaan asing yang mengelola hasil tambang di Indonesia, lebih tepatnya di daerah Papua. Perusahaan telah mengelola tambang emas di daerah ini semenjak jaman orde baru hingga sekarang setelah mengalami perpanjangan kontrak.
Terkait dengan kasus PT Freeport tersebut, bagaimana menurut pandangan ekonomi islam? Bolehkah suatu barang tambang dikelola dan dimiliki oleh pihak swasta?
A.    Macam-macam Barang Mineral
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum kepemilikan barang mineral terlebih dahulu mengkaji tentang macam barang mineral. Para fakih umumnya membagi bahan-bahan mineral menjadi dua hal yakni ;
a.       Azh-zhahir (terbuka)
Mineral azh zhahir adalah bahan-bahan yang tidak membutuhkan usaha serta proses tambahan agar mencapai bentuk akhirnya dan substansi mineralnya tampak dengan sendirinya seperti garam dan minyak (Baqir, 2008)
Maksud dari Azh zhahir ini bukan berarti mineral tersebut telah tampak dipermukaan tanah sehingga tidak diperlukan upaya sama sekali untuk mengambilnya. Akan tetapi, untuk mendapatkan mineral tersebut tetap dilakukan upaya penggalian atau pengungkapan. Namun saat digali, telah diperoleh dalam wujud akhirnya, misal minyak. Minyak yang ada dalam perut bumi telah berwujud sebagaimana minyak. Individu tidak perlu mengeluarkan suatu usaha khusus untuk mengubah bentuk zatnya meskipun minyak ini nantinya akan mengalami suatu proses penjernihan dan lain-lain. Yang termasuk ke dalam barang mineral terbuka, antara lain: batu bara, gerinda, kaolin, garam, aspal, rubi, antimony, dan jenis batuan lainnya
b.      Al Bathin (tersembunyi)
Menurut Baqir (2008), mineral-mineral al bathin dalam fikih berarti setiap mineral yang membutuhkan usaha serta proses lebih lanjut agar sifat-sifat mineral yang tampak, misalnya emas dan besi.
Berbeda dengan azh zhahir, mineral al bathin perlu mengalami proses khusus untuk memperoleh suatu bentuk mineral yang sesungguhnya. Misalnya, untuk memperoleh emas yang biasa dipakai sebagai bahan pembuat perhiasan, setelah proses penggalian, individu masih melakukan beberapa tahapan untuk memperoleh bijih emas yang kemudian diproses agar dapat dibentuk menjadi perhiasan. Jadi, hasil yang diperoleh dari penggalian belum berupa emas serta memiliki nilai ekonomi yang rendah.
Kemudian mengenai hukum-hukum kepemilikannya akan dijelaskan lebih rinci pada sub bab selanjutnya.
B.     Kepemilikan Barang Mineral
Terdapat berbagai pandangan mengenai kepemilikan barang mineral. Pada kesempatan ini kita akan mengulas hukum kepemilikan barang mineral menurut Mazhab Baqir Ash Shadr.
a.       Mineral-Mineral Terbuka
Menurut fatwa (opini hukum) yang berlaku, mineral-mineral terbuka adalah milik bersama masyarakat (Baqir, 2008). Hal ini dimaksudkan bahwa mineral-mineral terbuka  tersebut berada dalam prinsip kepemilikan bersama sementara individu boleh mengambil manfaatnya hanya sebesar yang dibutuhkannya. Oleh karena itu, dibutuhkan peran negara/pemimpin untuk mengatur dan mengelola sumber mineral tersebut agar lebih produktif dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat luas.
Selanjutnya, kepemilikan bersama tersebut tidak hanya mencakup masyarakat yang beragama Islam saja tapi juga seluruh komponen masyarakat. Jadi kasus bahan mineral ini berbeda dengan kasus tanah taklukan yang subur dalam hal pemaknaan kepemilikan bersama.
Pada kasus tanah taklukan yang subur, tanah tersebut menjadi hak milik bersama masyarakat muslim. Sedangkan untuk barang mineral menjadi hak milik seluruh masyarakat yang ada di daerah tersebut tidak memandang apakah ia muslim ataupun non muslim.
Telah dijelaskan di atas bahwa individu hanya boleh mengambil sejumlah kebutuhannya saja. Individu dilarang untuk melakukan praktek monopoli meskipun ia telah mengeluarkan usaha yang banyak untuk menggali sumber mineral tersebut. Individu tidak diperkenankan membangun batas-batas kepemilikan tertentu apalagi menyewakannya.
Menurut ‘Allamah dalam Baqir (2008) menyatakan bahwa tidak seorang pun mendapatkan sumber mineral-mineral ini lewat reklamasi dan penggalian, jika itu berarti nayl menurut kesepakatan umum. Adapun yang dimaksud dengan Nayl  adalah lapisan geologis yang mengandung  sumber mineral.
Sumber-sumber fikih, seperti Al Mabsuth, Al Muhadzdzab, As Sara’ir, At Tahrir, Ad Durus, Al Lum’ah dan Ar Raudhah sepakat dengan prinsip kepemilikan ini. Lalu bagaimana jika individu tersebut mengambil melebihi dari yang dibutuhkan? Jika individu mana pun berusaha mengambil lebih dari apa yang dibutuhkan, ia harus dilarang melakukan hal tersebut. Hal ini diungkapkan dalam Jami’asy Syara’i’ dan  Al Idhah.
Pandapat di atas merupakan pendapat mayoritas fakih. Namun menurut ‘Allamah, para fakih tidak menjelaskan lebih rinci mengenai apa yang dimaksud melebihi kebutuhan. Apakah yang dimaksud melebihi kebutuhan harian, bulanan, atau tahunan.

b.      Mineral-Mineral Tersembunyi
Mineral-mineral tersembunyi dibagi menjadi dua kategori, yakni mineral tersembunyi yang dekat dengan permukaan bumi dan mineral tersembunyi yang terpendam.
·         Mineral tersembunyi yang dekat dengan permukaan bumi
‘Allamah al Hilli dalam Baqir (2008) menyatakan bahwa mineral-mineral tersmbunyi dapat saja terbuka dalam pengertian mereka eksis dekat dari permukaan bumi atau di atas permukaannya sehingga dapat diambil dengan tangan, juga dapat tertutup.
Untuk mineral tersembunyi jenis ini, hukum kepemilikannya sama dengan mineral-mineral terbuka. Barang mineral tidak boleh dikuasai oleh individu yang bersangkutan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh fakih Al Ishfahani dalam Al Wasilah bahwa Islam tidak mengizinkan penguasaan atas bahan-bahan mineral yang eksis dekat dari permukaan bumi sebagai milik pribadi. Namun, islam mengizinkan setiap individu untuk mengambil bahan-bahan mineral tersebut sepanjang tidak melebihi batas kewajaran, tidak memonopoli mereka sehingga merugikan masyarakat dan mengganggu kenyamanan serta menyulitkan orang lain.
·         Mineral-mineral tersembunyi yang terpendam
Mineral-mineral tersembunyi yang terpendam jauh di dalam perut bumi memerlukan dua jenis usaha : (1) usaha untuk mengeksplorasi serta menggali demi mendapatkannya; dan (2) usaha untuk memurnikan serta menampakkan sifat-sifat mineralnya. (Baqir, 2008)
Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum kepemilikan atas mineral-mineral tersembunyi yang terpendam. Menurut  Al Kulaini, Al Qummi, Al Mufid, Ad Dailami, Al Qadhi, dan lainnya, merka berpendapat bahwa mineral tersembunyi itu seperti anfal yang merupakan kepemilikan negara. Sementara Imam asy Syafi’i dan banyak ulam mazhad Hambali sepakat bahwa mineral tersembunyi merupakan kepemilikan umum.
Pada umumnya para fakih berpendapat bahwa seorang individu mendapatkan tambang-tambang emas dan besi sebagai milik pribadinya setelah ia menemukan mineral lewat penggalian karena proses penggalian tersebut dianggap sejenis reklamasi. Tentunya terdapat batasan-batasan yang ditetapkan yakni kepemilikan tambang yang diberikan kepada si penemu, tidak meluas di kedalaman bumi sampai sumber dan akar-akarnya.
“Pembagian kepemilikan ini benar-benar terbatas dan sempit, di mana orang lain boleh melakukan penggalian pada tempat lain di tambang yang sama. Orang lain bisa saja mendapatkan mineral yang berasal dari sumber dan akar yang sama seperti yang didapatkan oleh penemu pertama, karena penemu pertama itu tidak memiliki sumber dan akar-akar mineral tersebut” Baqir (2008:222)

Pernyataan tersebut sebenarnya tidak menghalangi usaha eksploitasi, namun melarang perluasan area lebih dari yang ditetapkan. Kemudian Baqir mencoba menggabungkan batasan ini dengan prinsip yang melarang pengabaian properti, yakni prinsip yang mencegah individu –yang menggali dan mengeksploitasi tambang- dari menelantarkan tambangnya, serta menjadi dasar bagi pengambilalihan tambang tersebut ketika telah ditelantarkan. Tentunya hal ini berbeda dengan jenis kepemilikan utilitas public alamiah menurut ekonomi kapitalis yang menciptakan perusahaan individual monopolistik yang mendominasi masyarakat kapitalis serta memperoleh kewenangan dan kendali memonopoli tambang yang terkandung di dalamnya.
Selanjutnya menurut pandangan Baqir (2008:225-226) sendiri, “menurut opini hukum yang dominan, kepemilikan tambang adalah milik bersama yang dapat dimanfaatkan bersama-sama. Tidak seorang pun boleh menguasai sumber dan akar-akar tambang yang berada di bawah perut bumi. Berkenaan dengan bahan mineral yang terkandung di dalam tambang, hak kepemilikan individu hanya sebatas pada lubang yang ia gali, ke arah vertikal dan horizontal.”


Disadur dari :
Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, karangan Muhammad Baqir Ash Shadr  tahun 2008 cetakan 1. (penerjemah : Yudi)