Senin siang, kelas PHB (Pengantar Hukum Bisnis) berlangsung, Pak Hendro menjelaskan
kepada kami tentang pembantu pengusaha di luar perusahaan
Nah, salah satunya yaitu mengenai makelar. Ketika Pak Hendro menanyakan kepada kami,
apa saja conoh makelar itu, beberapa kami pun menjawab,
makelar tanah, makelar sapi, makelar motor, dll. Tapi, ada juga yang menyeletuk makelar Pansus.
kepada kami tentang pembantu pengusaha di luar perusahaan
Nah, salah satunya yaitu mengenai makelar. Ketika Pak Hendro menanyakan kepada kami,
apa saja conoh makelar itu, beberapa kami pun menjawab,
makelar tanah, makelar sapi, makelar motor, dll. Tapi, ada juga yang menyeletuk makelar Pansus.
Sejenak, Pak Hendro pun bertanya lagi, “ mbak-mbak yang cantik atau mas-mas yang ganteng,
mau nggak kalau punya pacar makelar?”
mau nggak kalau punya pacar makelar?”
Salah satu teman saya pun menjawab, “ Tergantung, Pak...”
“Tergantung bagaimana?”
“ Iya tergantung,Pak, makelar apa? Banyak apa tidak gajinya...”
Pak Hendro pun tertawa begitu juga kami. Lalu beliau menanyakan kembali kepada kami.
Namun, tak satupun dari kami yang mau mempunyai
pacar seorang makelar.
Namun, tak satupun dari kami yang mau mempunyai
pacar seorang makelar.
“Kalau Anda tanya apakah saya mau mempunyai pacar makelar, jelas mau dan bangga...”
Kami semua pun sedikit bingung dengan pernyataan Pak Hendro. Kemudian beliau pun
mulai menjelaskan syarat-syarat seorang makelar, yaitu :
mulai menjelaskan syarat-syarat seorang makelar, yaitu :
1. Makelar diangkat secara resmi oleh Pemerintah
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar di sumpah di depan Ketua PN
3. Makelar berdagang berdasarkan sampel. Jadi makelar cukup memperlihatkan
sampel kepada pembeli dan memastikan bahwa sampel
tersebut benar-benar mewakili sebuah populasi.
sampel kepada pembeli dan memastikan bahwa sampel
tersebut benar-benar mewakili sebuah populasi.
4. Mendapatkan profisi bukan upah dalam hal memperdagangkan surat berharga,
maka makelar wajib menjamin keasliannya
maka makelar wajib menjamin keasliannya
5. Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa
6. Harus memiliki pembukuan seperti yang diatur KUHD (Kitab Umum Hukum Dagang)
7. Dilarang mendirikan perusahaan yang sama dengan bidang keahliannya
“ Sampai saat ini, makelar yang ada di Indonesia, adalah Makelar Bursa Efek. Kalau contoh-contoh yang kalian sebutkan tadi itu bukan makelar namanya tapi komisioner. Jadi, saya ulangi
pertanyaannya, kalu punya pacar makelar mau tidak?”
pertanyaannya, kalu punya pacar makelar mau tidak?”
Seisi kelas pun serentak bilang, “ Maaaaaaaaaaaaaauuuuuuuuuuuuuuuuuuu.....................”
“Memang pantas anak ekonomi, matre semua...”
Semuanya pun tertawa.
***
Dalam kegiatan ekonomi makro, kita mengenal istilah pasar modal. Ciri yang membedakan
perdagangan di pasar modal dengan pasar yang
lainnya adalah penggunaan perantara atau dalam istilah umum disebut sebagai broker.
perdagangan di pasar modal dengan pasar yang
lainnya adalah penggunaan perantara atau dalam istilah umum disebut sebagai broker.
Sementara itu, dalam bahasa sehari-hari, orang biasa menyebutnya makelar. Karena di pasar
modal Indonesia sudah digunakan istilah perantara
pedagang efek (pialang), maka istilah inilah yang digunakan pada perdagangan di pasar modal.
Perantara tidak mutlak diperlukan dalam perdagangan
umum seedangkan pada perdagangan di pasar modal, pialang atau perantara pedagang efek
mutlak diperlukan. Jadi, seorang investor tidak bisa
membeli atau menjual surat berharganya secara langsung ke bursa (Sawidji Widoatmodjo,1996:20).
modal Indonesia sudah digunakan istilah perantara
pedagang efek (pialang), maka istilah inilah yang digunakan pada perdagangan di pasar modal.
Perantara tidak mutlak diperlukan dalam perdagangan
umum seedangkan pada perdagangan di pasar modal, pialang atau perantara pedagang efek
mutlak diperlukan. Jadi, seorang investor tidak bisa
membeli atau menjual surat berharganya secara langsung ke bursa (Sawidji Widoatmodjo,1996:20).
Selanjutnya, Islam mengenalkan istilah samsarah. Makelar (samsarah) termasuk dalam kategori
bekerja yang bisa digunakan untuk memiliki harta,
secara sah menurut syara’. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Ghurzat Al Kinani yang
mengatakan : Kami, pada masa Rasulullah SAW,
biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah. Kemudian (suatu ketika) kami bertemu
Rasulullah SAW, lalu Beliau menyebut kami dengan sebutan tadi,
kemudian beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu bisa mendatangkan
omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu,
maka kalian harus memperbaikinya dengan kejujuran” (Taqyuddin An-Nabhani,1996:78).
bekerja yang bisa digunakan untuk memiliki harta,
secara sah menurut syara’. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Ghurzat Al Kinani yang
mengatakan : Kami, pada masa Rasulullah SAW,
biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah. Kemudian (suatu ketika) kami bertemu
Rasulullah SAW, lalu Beliau menyebut kami dengan sebutan tadi,
kemudian beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual-beli itu bisa mendatangkan
omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu,
maka kalian harus memperbaikinya dengan kejujuran” (Taqyuddin An-Nabhani,1996:78).
Menurut Qardhawi (2000: 372), makelar (samasarah) dalam transaksi bisnis di masa
sekarang lebih terasa dibutuhkan dibandingkan pada masa-mas sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh rumitnya transaksi bisnis saat ini; dari bisnis ekspor-impor, bisnis grosir, hingga bisnis retail, semua itu menjadikan peran makelar atau samsarah sangat penting.
sekarang lebih terasa dibutuhkan dibandingkan pada masa-mas sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh rumitnya transaksi bisnis saat ini; dari bisnis ekspor-impor, bisnis grosir, hingga bisnis retail, semua itu menjadikan peran makelar atau samsarah sangat penting.
Makelar Saham Menurut Islam
Menurut ahli fikih kontemporer, perdagangan saham di pasar modal dikatakan haram jika
perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang haram.
Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa
saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti
bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya.
Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan
seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal,
hlm. 18; Yusuf as-Sabatin,Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah
wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).
Sebaliknya, kegiatan tersebut dinyatakan halal jika perusahaan bergerak di bidang bidang usaha halal.
Namun, beberapa fukaha berbeda pendapat mengenai hal ini, misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan
Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465),
tetap menganggap jual beli saham haram meski dari perusahaan yang bergerak di bidang halal.
Alasannya, bentuk badan usaha (PT) yang tidak islami.
Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi
perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha yang haram.
Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa
saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti
bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya.
Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan
seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal,
hlm. 18; Yusuf as-Sabatin,Al-Buyû‘ al-Qadîmah wa al-Mu‘âshirah wa al-Burshat al-Mahalliyyah
wa ad-Duwaliyyah, hlm. 109).
Sebaliknya, kegiatan tersebut dinyatakan halal jika perusahaan bergerak di bidang bidang usaha halal.
Namun, beberapa fukaha berbeda pendapat mengenai hal ini, misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan
Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465),
tetap menganggap jual beli saham haram meski dari perusahaan yang bergerak di bidang halal.
Alasannya, bentuk badan usaha (PT) yang tidak islami.
Aspek inilah yang tampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi
Islam saat ini. Terbukti, mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini.
Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai
mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option,
transaksi trading on margin, dan sebagainya
(Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai
mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option,
transaksi trading on margin, dan sebagainya
(Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; az-Zuhaili, 1996; al-Mushlih & ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) bahwa PT adalah bentuk
syirkah dalam islam. Kebatilannya antara lain karena PT tidak terdapat ijab dan kabul
sebagimana dalam akad syirkah. Tapi, hanya transaksi sepihak seorang investor dalam
menyertakan modalnya dengan cara membeli saham, tanpa ada perundingan atau negoisasi apapun baik
dengan pihak perusahaan maupun persero lainnya.
syirkah dalam islam. Kebatilannya antara lain karena PT tidak terdapat ijab dan kabul
sebagimana dalam akad syirkah. Tapi, hanya transaksi sepihak seorang investor dalam
menyertakan modalnya dengan cara membeli saham, tanpa ada perundingan atau negoisasi apapun baik
dengan pihak perusahaan maupun persero lainnya.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar